Bersama Menyeberangi Jurang yang Dalam
(2117 Views) February 22, 2016 8:34 am | Diterbitkan oleh FPL | Tidak ada komentarKOMPAS – Di dalam bahasa Dawan, salah satu bahasa lokal di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, kata kefamenanu berarti ‘jurang yang dalam’. Kata tersebut juga merupakan nama dari ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara yang berjarak lima jam perjalanan dengan mobil dari Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
Di kabupaten itu, masyarakatnya juga memiliki “jurang dalam” yang harus diseberangi, yaitu problem kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Generasi Timor secara turun-temurun dibesarkan di dalam budaya yang memuliakan laki-laki,” kata Ketua Pelaksana Harian Yayasan Amnaut Bife “Kuan” (Yabiku) Anton Evi saat ditemui di Kefamenanu, Senin (15/2).
Amnaut bife kuan merupakan bahasa Dawan yang berarti ‘peduli perempuan kampung’, yaitu perempuan yang kurang berpendidikan, kurang informasi, dan hak-haknya diabaikan. Sesuai namanya, yayasan ini bertugas mendampingi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT ataupun pelecehan seksual.
Menurut Anton, di tengah masyarakat Timor, masih banyak kalangan yang menjalankan sistem belis, yakni meminang perempuan dengan memberi beberapa ekor sapi, kerbau, koin perak kuno, dan uang. Setelah mengeluarkan biaya yang besar untuk menikahi perempuan, laki-laki Timor berpendapat boleh menganiaya istri, terutama ketika istri dianggap tak bisa mengerjakan tugas rumah tangga dengan baik. Ketika anak lahir, perlakuan serupa diterapkan kepada anak.
KDRT memang sudah terpatri ke dalam cara berpikir masyarakat Timor. Akibatnya, jarang ada orang yang melaporkan kasus KDRT kepada polisi.
Pada 2012, lembaga swadaya masyarakat internasional Oxfam mengajak Yabiku bekerja sama dan memperkenalkan sistem paralegal. “Paralegal merupakan perpanjangan tangan Yabiku di desa-desa. Mereka akan turun tangan apabila menerima laporan untuk mendampingi korban dan memediasi korban dengan pelaku,” ujar Koordinator Kemitraan untuk Program Keadilan Jender Oxfam Juliana Ndolu.
Oxfam dan Yabiku kemudian mengumpulkan perempuan dan laki-laki bereputasi baik dari desa-desa yang sering didatangi dua organisasi itu. Mereka diberi pelatihan tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, cara penyelesaian masalah rumah tangga yang baik, serta cara pelaporan kasus kepada polisi.
Ada 25 perempuan dan 18 laki-laki yang direkrut menjadi paralegal di lima desa. Latar belakang mereka bermacam-macam, mulai dari ibu rumah tangga, petani, tokoh agama, hingga tokoh adat.
Anton menjelaskan, setelah menerima keluhan dari pelapor, paralegal tidak boleh membawa kasus KDRT kepada aparat penegak hukum tanpa persetujuan korban. “Kalau korban memilih tidak melapor kepada polisi, paralegal tetap mendampingi proses mediasi dengan keluarga dan pemulihan korban,” ujarnya.
Berkat keberadaan paralegal, praktik “uang meja” hilang. Kanisius Nino, Ketua Paralegal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, menerangkan, dulu, jika hendak melaporkan KDRT kepada tetua adat, korban harus menyiapkan sebotol sopi (minuman beralkohol khas Timor) dan uang Rp 250.000-Rp 500.000.
Denda berupa pembayaran sejumlah uang atau sapi bisa saja dijatuhkan kepada pelaku. Namun, menurut Ignasius Olin, seorang tetua adat yang juga paralegal Desa Kuanek, sistem denda tidak berpihak kepada perempuan korban. “Uang atau sapi diberikan kepada saudara laki-laki korban,” katanya.
Paralegal merupakan terobosan baru dalam pemberdayaan perempuan Timor. Selain menangani kasus KDRT, mereka juga menyosialisasikan nilai hak asasi manusia, termasuk membuka kesempatan bagi perempuan dan laki-laki mengecap pendidikan yang setara. Keberadaan mereka memberi keberanian bagi perempuan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami, dengar, atau sekadar bertanya cara menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Paralegal kadang-kadang menghadapi ancaman dari anggota masyarakat yang tidak menyukai perubahan. “Kalau sudah begitu, kami bergerak berkelompok. Kadang-kadang kami membawa suami kami sebagai tenaga bantuan,” kata Susana Theresia Naisoko, paralegal Kelurahan Kefa Tengah.
Paralegal Venidora Naisabat dan timnya yang bertugas di Desa Maubesi berhasil membuat seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendekam selama 15 tahun di balik jeruji. “Ternyata, meskipun hanya lulusan SD dan SMP, kami bisa memiliki kekuatan untuk memperbaiki masyarakat,” kata Venidora sambil tersenyum.
(LARASWATI ARIADNE ANWAR)
Sumber: Kompas, 22 Februari 2016