MenuPilih Menu
Beranda » Profil FPL

Profil FPL

Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia, secara nyata telah menyebabkan perempuan menerima berbagai perlakuan yang merendahkan, mengingkari martabat kemanusiaannya dan telah berdampak terhadap menurunnya kualitas hidup perempuan korban serta mempengaruhi masa depan korban untuk hidup yang lebih baik dan lebih adil baik bagi dirinya maupun keluarganya.   Bahwa perempuan korban kekerasan sebagai manusia dan warga Negara bukan saja memiliki hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta adanya kepastian bahwa pengalaman kekerasan yang dialaminya tidak terulang dalam hidupnya dan juga bagi seluruh perempuan.  Perempuan korban juga memiliki hak untuk dapat mengembangkan potensi dirinya dalam berbagai upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Bahwa pemenuhan hak-hak perempuan korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan merupakan tanggung jawab Negara yang secara tegas telah tercantum di dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus bermunculan, 33  organisasi masyarakat yang memberikan layanan bagi perempuan dan Komnas Perempuan menginisiasi lahirnya pada bulan Februari tahun 2000 di Batu Malang Jawa Timur.  Forum ini lahir berangkat dari refleksi bahwa pendampingan untuk perempuan korban kekerasan masih bersifat parsial, padahal membutuhkan banyak sumber daya dan dibutuhkan adanya sharring  sumber daya yang dimiliki antar lembaga, kerjasama dengan institusi pengada layanan yang lain.

Bahwa dalam perkembangannya, lembaga-lembaga dan kelompok masyarakat yang bekerja untuk penanganan dan pemulihan bagi perempuan korban yang telah mengukuhkan dirinya sebagai Forum Belajar. Forum Belajar ini menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan, meningkatkan  kapasitas untuk terus memperbaiki kualitas pelayanannya,  melakukan advokasi bersama agar hak-hak perempuan korban kekerasan dapat dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh Negara.

Untuk memperkuat kejelasan arah dan strategi perjuangan Forum Belajar untuk mewujudkan professionalitasnya, kedaya gunaannya serta kemandiriannya agar terus dikembangkan secara strategis. Untuk mewujudkan cita-cita dan misinya, aturan yang jelas tentang bentuk dan keberadaan serta arah perjuangan Forum Belajar mulai ditata. Pada tahun 2014 terjadi Perubahan nama dari Forum Belajar ke Forum Pengada Layanan bagi perempuan korban kekerasan (untuk selanjutnya disebut FPL).

Bahwa Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan  terdiri dari lembaga-lembaga yang memiliki visi untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan dukungan, tanggung jawab negara dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak perempuan korban kekerasan melalalui kerja-kerja pendampingan dan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia.

Dengan mempertimbangkan keberagaman wilayah, keberagaman sumberdaya dan keberagaman kebutuhan penanganan korban yang sangat spesifik bagi setiap orang dan sesuai dengan kondisi lingkungannya, Forum Pengada Layanan dibagi kedalam beberapa region untuk mengoptimalkan kerja-kerjanya dalam memberi pelayanan pada perempuan korban.  Untuk saat ini Forum Pengada Layanan (FPL) terdiri dari 3 region yaitu Region Barat (Sumatra), Region Tengah (Jawa-Bali-Kalimantan dan NTB) serta Region Timur (Sulawesi-Maluku-NTT dan Papua). Pembagian region ini berfungsi untuk memudahkan koordinasi dan saling memberi dukungan serta memperluas keanggotaan, memberikan layanan serta menjalin kerjasama antara sesama anggota jejaring. Sampai tahun 2015 keanggotaan Forum Pengada Layanan  ada 112 anggota yang tersebar di 32 propinsi di Indonesia.

Visi Forum Pengada Layanan:

Visi Forum Pengada Layanan adalah terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan atas ketidakberulangan sebagai perwujudan dan dukungan atas upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui pelaksanaan tanggungjawab negara, perubahan kondisi sosial yang lebih berkeadilan dan pemberdayaan perempuan termasuk perempuan yang mengalami kekerasan.

Misi Forum Pengada Layanan:

  1. melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan atas berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan;
  2. mendorong ketersediaan sistem layanan yang komprehensif, holistik, inklusi, berkualitas, dan berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan dan hak-hak korban;
  3. mengembangkan pengetahuan berbasis pengalaman;
  4. memperkuat kapasitas, profesionalitas, dan posisi tawar lembaga pengada layanan sebagai bagian dari gerakan sosial di Indonesia;
  5. mendorong tanggung jawab negara atas perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan termasuk perubahan kebijakan, peraturan perundang-undangan, sarana-pra sarana, penganggaran yang responsif dan berpihak pada kebutuhan dan hak-hak perempuan korban.

Tujuan Forum Pengada Layanan:

  1. menggalang kekuatan sosial khususnya gerakan perempuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan pemenuhan hak asasi perempuan terutama hak-hak korban;
  2. menciptakan ruang dan budaya pendampingan, pelayanan yang responsif, dan memberdayakan perempuan korban kekerasan;
  3. menguatkan kapasitas, soliditas, dan solidaritas perempuan penyintas dan perempuan pembela HAM;
  4. mengembangkan standarisasi layanan yang komprehensif, holistik, inklusi, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip pendampingan dan pemenuhan hak-hak korban.

Nilai dan Prinsip

  1. Kesetaraan – setiap anggota FPL memiliki posisi yang setara dalam berelasi antar anggota maupun dengan masyarakat lainnya dan juga memiliki kesempatan yang sama baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam memperoleh manfaat dari berbagai program yang dikembangkan oleh FPL;
  2. Non Diskriminasi – setiap anggota FPL tidak dibeda-bedakan, dikucilkan atau dikurangi hak-haknya karena perbedaan latar belakang identitas gender, suku, agama/keyakinan, ras, orientasi seksual, kewilayahan. Setiap anggota FPL juga tidak membeda-bedakan, mengucilkan atau mengurangi hak-hak masyarakat yang mengakses layanan karena adanya perbedaan latar belakang ekonomi, sosial, budaya dan politik;
  3. Adil Gender – setiap anggota FPL menumbuhkan dan menginternalisasikan relasi kuasa yang adil bagi semua orang dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam kerja-kerja pengada layanan terhadap korban.
  4. Keterbukaan – FPL menempatkan segenap informasi yang ia miliki, kecuali untuk perlindungan korban, sebagai informasi yang perlu dan dapat diketahui oleh publik dengan maksud semata-mata untuk memajukan pemenuhan hak-hak korban. FPL juga terbuka atas segala informasi terhadap lembaga anggotanya;
  5. Akuntabilitas – FPL mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerja Forum, dalam hal menjalankan peran dan fungsinya baik secara finansial, moral maupun sosial;
  6. kerelawanan – Forum berbasis pada kerelawanan anggotanya (kerelaan memberikan waktu, pikiran, tenaga) untuk mewujudkan visi dan misi serta tujuan FPL;
  7. Tanpa Kekerasan – setiap anggota FPL menjunjung tinggi nilai tanpa kekerasan dalam setiap kerjanya;
  8. Solidaritas – membangun empati, kepedulian, saling berbagi dan kesetiakawanan untuk mendukung kerja layanan;
  9. Imparsialitas – bahwa dalam memajukan hak korban, FPL tidak berafiliasi dengan partai politik;
  10. Kemandirian – kemampuan mengelola diri sendiri untuk mencapai visi, misi dan tujuan FPL melalui membangun kemitraan dengan berbagai pihak yang sesuai dengan nilai dan prinsip jaringan. Kemampuan untuk mencakup aspek-aspek dalam mengelola kapasitas sumber daya internal jaringan, menentukan isu, mengatur strategi, tata kelola organisasi FPL, tata kelola jaringan, pengelolaan keuangan, dan fundrising.

Program Kerja

Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional FPL tahun 2015 di Medan, maka di tetapkan 6 program strategis FPL untuk periode 2015-2018 adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian
  • Penyelesaian dan sosialisasi statuta FPL
  • Pengembangan pengelolaan pengalaman/pengetahuan (knowledge managemen), serta SOP Kelembagaan FPL
  • Pengembangan pemetaan kapasitas, kemandirian, dan fund raising (sumber daya) anggota FPL
  • Pengembangan kurikulum pendidikan kepemimpinan perempuan dan kaderisasi
  • Membangun sistem database keanggotaan
  • Profiling FPL (termasuk memastikan logo) dan keanggotaan FPL
  • Pengembangan strategi keanggotaan FPL
  1. Dukungan dan Perlindungan untuk WHRD dan Penyintas
  • Peningkatan kapasitas bagi WHRD anggota FPL
  • Advokasi untuk pengakuan dan dukungan bagi WHRD
  • Pengembangan mekanisme perlindungan WHRD dan penyintas
  • Konsolidasi gerakan perempuan
  1. Penguatan dan Pengembangan Sistem Layanan
  • Mengembangkan sistem dan mekanisme layanan bagi perempuan korban kekerasan, yang berkualitas, komprehensif, holistik, inklusi, dan berkelanjutan
  • Meningkatkan kesadaran kritis korban dan penyintas tentang hak-haknya.
  • Mendorong adanya mekanisme dukungan pemulihan bagi perempuan korban KTP/KS di Komunitas.
  • Mengembangkan mekanisme pemantauan dan sistem pendokumentasian kasus KTP/KS
  1. Mendorong Tanggung jawab Negara dalam pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.
  • Advokasi kebijakan terkait kekerasan seksual
  • Advokasi anggaran untuk pencegahan, penangan dan pemulihan perempuan korban kekerasan
  • Revitalisasi- mengembalikan peran dan fungsi koordinasi P2TP2A dalam pencegahan, penanganan, & pemberdayaan perempuan & anak KTP/KS
  • Penguatan mekanisme HAM perempuan Indonesia
  • Mengembangkan pendidikan publik

Download Halaman ini

LOGO FPL: