MenuPilih Menu
Beranda » Berita Foto » Pembahasan RUU PKS Diminta Dilanjutkan dan Disahkan

Pembahasan RUU PKS Diminta Dilanjutkan dan Disahkan

(2403 Views) August 28, 2020 8:35 am | Diterbitkan oleh | Tidak ada komentar

Koordinator Divisi Advokasi Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), Sri Rahayu mengatakan, dalam kondisi pandemi Corona yang semakin mengkhawatirkan, jumlah kasus kekerasan pada perempuan ternyata meningkat secara signifikan.

Komnas Perempuan mencatat, pelaporan kasus kekerasan seksual pada Januari – Mei 2020 mencapai 768 kasus. 542 kasus terjadi di ranah personal (kekerasan dalam rumah tangga) dan 24 persen diantaranya 170 kasus adalah kekerasan seksual.

“Pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan sekitar 89 % atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual,” kata Sri.

Dari data yang diperoleh HAPSARI sepanjang Januari – Agustus 2020, ada 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

“Sebanyak 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga, mulai kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran dan 6 diantaranya kasus kekerasan seksual,” paparnya.

Menurut dia, pandemi ini telah ‘memaksa’ sistem layanan penanganan kasus dari tatap muka menjadi dalam jaringan (daring). Sayangnya, layanan seperti ini tidak mudah diakses oleh korban.

Dia menilai, rendahnya literasi teknologi, masalah jaringan internet yang tidak stabil dan anggaran yang terbatas untuk membeli kuota internet, mempersulit korban mendapatkan akses layanan daring untuk penanganan kekerasan yang dialaminya.

“Ditambah lagi situasi lockdown (pembatasan ke luar rumah) pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak bisa menghindari pelaku kekerasan untuk meminta bantuan,” tutur Sri.

Selain itu, Sri juga mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk pada anak di era daring semakin berkembang. Pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korbannya. Selain pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, kasus lain adalah kekerasan dalam pacaran.

Modusnya, lanjutnya, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks. Ketika kasus seperti ini dilaporkan, hukum positif yang ada saat ini belum memberikan solusi konkret kepada korban kasus kekerasan seksual.

Sumber: https://bit.ly/3m40jJA