MenuPilih Menu
Beranda » Kolom Opini » Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Wilayah Kepulauan

Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Wilayah Kepulauan

(1376 Views) July 7, 2021 9:52 pm | Diterbitkan oleh | Tidak ada komentar

Oleh: Lies Marantika (Yayasan Gasira Maluku)

Propinsi Maluku adalah sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari sekitar 900 pulau, di mana penyelenggaraan pemerintahan daerah berada di 11 Kabupaten/Kota, dengan Kota Ambon sebagai pusat pemerintahan provinsial.  Salah satu isu penting dari kondisi geografis kepulauan adalah aksesabilitas terhadap layanan publik. Saya ingin melihat  dimensi aksesabilitas dalam konteks akses untuk keadilan bagi perempuan korban kekerasan.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana lokasi terjadinya  peristiwa kekerasan  berada di  salah satu pulau misalnya,  Pulau Saparua/Pulau Nusalaut atau Pulau Haruku, maka urusan proses hukum berlangsung di Kota Ambon. Karena Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease  berada dalam satu wilayah kepolisian (Polresta). Kasus memang dilaporkan di Polsek setempat, tapi kemudian dilimpahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease – yang berkedudukan di Kota Ambon – untuk proses hukum selanjutnya. Nah, sesuai ketentuan Hukum Pidana, pelaku ditangani sepenuhnya oleh Negara. Dalam proses hukum pelaku ditahan, ke kantor Polisi diantar, ke Pengadilan pun diantar Sementara korban, mengurus dan membiayai  diri sendiri dalam proses hukum dimaksud. Korban harus membayar transportasi dari Pulau Saparua ke Ambon, untuk proses hukum, itupun baru untuk BAP di Polresta. Pada saat proses persidangan, korban harus ke Ambon untuk mengikuti proses peradilan. Korban harus membayar biaya untuk 5 kali menggunakan alat transportasi untuk tiba di Polresta Ambon atau Pengadilan Negeri Ambon. Kalau dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, harus didampingi keluarga. Biayanya semakin besar. Jadi akses untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan keadilan bagi perempuan korban kekerasan (KDRT atau kekerasan seksual) membutuhkan biaya, …costly.

Menurut saya, salah satu upaya yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah adalah infrastruktur yang berhubungan dengan proses penanganan hukum didekatkan dengan masyarakat, sehingga tidak terkendala akses warga masyarakat untuk menuntut dan mendapatkan keadilan. Dalam hal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab untuk memfaslitasi semua aspek yang memungkinkan warga negara mengakses keadilan.

Negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selayaknya mengembangkan Kebijakan Pembangunan di Bidang Penegakkan Hukum dengan mempertimbangkan kondisi geografis. Akses mendapatkan keadilan tidak hanya ditentukan semata-mata dengan tersedianya regulasi, aparat dan kesadaran hukum masyarakat, namun juga fasilitas yang mendekatkan warga masyarakat untuk memproseskan perkara melalui jalur hukum.

Pengalaman mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan, entah itu korban kekerasan seksual atau KDRT, umumnya korban adalah orang dengan keterbatasan ekonomi. Kalau demikian faktanya, apakah korban yang terbatas secara ekonomi dan berada di pulau-pulau itu, dibiarkan kehilangan haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam kasus kekerasan yang dialaminya? Bukankah korban berhak atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan ketidak-berulangan terjadinya kekerasan pada dirinya?

Seperti yang telah saya sebutkan di atas, negara bertanggung jawab untuk memfasilitasi berbagai peluang yang memungkinkan perempuan mendapatkan keadilan atas perkara kekerasan terhadap dirinya.

Menurut informasi, dulu pernah ada penyelenggaraan Persidangan Keliling, tapi sekarang ditiadakan.  Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, mungkin pengambilan keterangan dari korban dan saksi yang berada di pulau-pulau dapat dilakukan tanpa harus ke Pengadilan Negeri di Ambon. Misalnya, bisa memanfaatkan aplikasi Zoom atau yang lainnya, kalau tidak negara yang membiayai transportasi dan kebutuhan korban yang datang dari pulau-pulau untuk proses hukum di Kota Ambon.

Dalam rangka implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya Tujuan No.5 : Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan; berkorelasi dengan  Tujuan No.16: Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Menurut saya, ini momentum bagi Lembaga Pengada-layanan dan institusi lainnya yang relevan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah kepulauan, seperti Propinsi Maluku mulai memikirkan gagasan terobosan untuk penanganan hukum atas perkara kekerasan terhadap perempuan di wilayah kepulauan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Lembaga Penyedia-Layanan memiliki pengalaman mendampingi korban dan mengetahui tantangan yang dihadapi dalam setiap  tahapan proses hukum, khususnya  dalam perkara kekerasan terhadap perempuan. Lazimnya,  proses hukum yang dijalani, didukung oleh pendampingan psikho-sosial bagi perempuan korban kekerasan  dan keluarga. Sehingga, mungkin ada aspek-aspek lain yang perlu didengar dan dipertimbangkan dalam upaya mengembangkan gagasan terobosan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah kepulauan, secara komprehensif.

Ambon, 5 Juli 2021

 

 

Tags:
Kategori: