MenuPilih Menu
Beranda » Berita Kegiatan » Pelatihan Penanganan Kasus Bagi Petugas Puskesos, Paralegal dan Komunitas

Pelatihan Penanganan Kasus Bagi Petugas Puskesos, Paralegal dan Komunitas

(2070 Views) August 14, 2020 8:59 am | Diterbitkan oleh | Tidak ada komentar

Dinas Sosial Kabupaten #DeliSerdang telah menyelenggarakan layanan yang terintegrasi antara Sistem Layanan Rujukan Terpadu (#SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dengan layanan penanganan kasus pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (#P2TP2A).

SLRT merupakan sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-Pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sementara P2TP2A adalah lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan yang memberikana layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

SLRT memiliki Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tingkat Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan.

“Ini adalah terobosan baru dalam penanganan kasus-kasus kerasan terhadap perempuan dan anak, karena seringkali korban berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang pada akhirnya membutuhkan layanan program perlindungan sosial” kata Lely Zailani Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, didampingi Sri Rahayu, Devisi Advokasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG), Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, lanjut Lely, di tingkat Desa HAPSARI memiliki Layanan Berbasis Komunitas (LBK) yang menjadi ujung tombak dalam kerja-kerja penanangan kasus, mulai dari penjangkauan, mediasi, pendampingan psikologis, hingga merujuk ke lembaga layanan HAPSARI dan mitra HAPSARI, baik di Kabupaten maupun Propinsi.

“Selama ini sudah mulai bekerja secara sinergi dengan SLRT dan Puskesos sebagai wujud dari Impelementasi dari Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang terintgrasi dengan Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)”, katanya.

Sumber: Hapsari, medanposonline.com

Kategori: