MenuPilih Menu
Beranda » Press Release » Siaran Pers: Sinergi Pendamping dan Aparat Penegak Hukum untuk Memperkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Siaran Pers: Sinergi Pendamping dan Aparat Penegak Hukum untuk Memperkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(78 Views) March 4, 2025 10:41 am | Diterbitkan oleh | Tidak ada komentar

Siaran Pers Forum Pengada Layanan Forum; Sinergi Pendamping dan Aparat Penegak Hukum untuk Memperkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Padang 25-27 Februari 2025

Layanan (FPL) sebagai jaringan lembaga layanan berbasis masyarakat dengan 87 anggota di seluruh Indonesia secara aktif melakukan advokasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

UU TPKS menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Untuk memastikan implementasi UU TPKS salah satunya dengan terbitnya Perpres No 09 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanganan dan Pencegahan Tindak Pindana Kekerasan Seksual. Dalam mendukung hal tersebut FPL menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pendamping dan Aparatur Penegak Hukum di Padang tanggal 25 – 27 Februari 2025. Peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pendamping dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. 

Pelatihan menghadirkan narasumber dari berbagai intansi seperti Kombes Rita Wulandari Wibowo, SIK, M.H dari Bareskrim Polri, Sri Nurherwati, S.H., M.H, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Erni Mustikasari, S.H,MH dari Kejaksaan Agung, Dr. Dewi Diah Sulastri, S.H.,MH Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bapak Veryanto Sitohang dan Advokad / Akademisi Jentera Asfinawati dan  difasilitasi oleh dua Fasilitator Fakhurozi dan Helen Intania

Dalam presentasinya masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana penanganan kasus-kasus kekerasan seksual merujuk pada UU TPKS. Bahwa dalam menjalankan mandat UU TPKS dibutuhkan komitmen bersama untuk membangun keterpaduan layanan yang berpihak pada korban.

Narasumber sesi pertama Ibu Rita menyampaikan bagaimana penyidik juga harus terlibat dalam membangun keterpaduan layanan di internal kepolisian. Disampaikan juga tentang harapan dengan adanya Direktorat PPA PPO semakin memperkuat kerja-kerja penanganan korban kekerasan seksual di seluruh wilayah di Indonesia.

Ibu Sri Nurherawati juga menekankan bahwa dalam pengajuan restitusi juga memerlukan koordinasi anatara penyidik, UPTD PPA, dan Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sehingga hak korban dapat dipenuhi.

Sesi berikutnya Ibu Erni menjelaskan bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dan Ibu Dewi menyampaikan prinsip-prinsip perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2017.

Asfinawati juga menjelaskan hak-hak korban yang harus di penuhi sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Narasumber berikutnya Veryanto Sitohang menekankan bahwa untuk memastikan implementasi UU TPKS maka pemerintah dan lembaga negara terkait termasuk Komnas Perempuan akan menyelenggarakan Koordinasi dan Pemantauan. Hal ini merupakan mandat UU TPKS yang telah dijelaskan dalam aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 2024.

Diakhir acara Sekretaris Nasional FPL Siti Mazuma menyampaikan harapan agar pendamping dan aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan seluruh pengetahuan yang didapatkan dalam pelatihan, sehingga hak-hak korban atas perlindungan dan pemulihan dapat diwujudkan. FPL berkomitmen untuk mendukung korban melalui implementasi UU TPKS. ***

 






Kategori: