MoU FPL, Komnas Perempuan dan KPPPA
(1726 Views) December 21, 2019 7:38 pm | Diterbitkan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) | Tidak ada komentarDalam rangka memperingati Hari Pergerakan Perempuan pada 22 Desember yang kita kenal sebagai Hari Ibu, FPL mengajak masyarakat untuk kembali merefleksikan cita-cita dari Kongres Perempuan pertama tahun 1928 yang bertempat bertempat di Yogyakarta, sebagai wadah perempuan mengangkat isu kekerasan berbasis gender yang masih terjadi hingga saat ini.
Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagai jejaring lembaga layanan yang beranggotakan 115 anggota di 32 Provinsi terus aktif dan konsisten memberikan layanan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan.
Selain menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, FPL juga mengambangkan sistem database untuk mendokumentasikan pengalaman penangan kasus kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan di daerah. Dengan tujuan melibatkan sejauh apa peran Negara dalam memastikan hak-hak perempuan korban terpenuhi.
Bertepatan dengan kegiatan Ekshibisi Karya Perempuan Indonesia (EKS-POSE) oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPPA) di Semarang (21/12), FPL bersama Komnas Perempuan dan KPPPA bersepakat melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk pemenuhan Hak Asasi Perempuan.
Pendatangan MOU ini sebagai upaya mewujudkan Hak konstitusional perempuan yang dijamin dalam Pasal 28D (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Juga memastikan komitmen Indonesia saat meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW melalui UU No.7 tahun 1984 konsisten dilaksanakan.
Kami mengapresiasi kerja awal ibu Bintang sebagai Menteri KPPPA karena berkomitmen bersinergi dengan Lembaga Layanan dan Komnas Perempuan untuk memperkuat data kekerasan terhadap perempuan disemua lapis.
Kami berharap pendatanganan MOU ini dapat mensinergikan tugas, fungsi, dan sumber daya di Lembaga Negara, Institusi Hak Asasi Perempuan dan Lembaga Layanan.
Harapan kami keterpaduan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dan bahan dasar penyusunan kebijakan bagi kepentingan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia.
Terkahir, kami mengharapkan agar adanya data komprehensif dan laporan bersama setiap tahun yang menghadirkan situasi penangan kasus perempuan korban kekerasan dari berbagai aspek dapat diwujudkan mulai tahun 2020 untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan Indonesia.
Semarang, 21 Desember 2019
Forum Pengada Layanan (FPL)