Siaran Pers | Jakarta, 27 Agustus 2019
(1038 Views) August 27, 2019 3:59 pm | Diterbitkan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) | Tidak ada komentar“Mendesak Panja DPR Serius Membahas dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,
Hadirkan Pelindungan Negara pada Korban Kekerasan Seksual”
(Jakarta, 27 Agustus 2019)
Hari Senin, 26 Agustus 2019 adalah hari pertama pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual antara Tim Panja Pemerintah dan DPR RI.
Namun, sayangnya berdasarkan hasil pemantauan masyarakat sipil, hanya ada 3 peserta dari Komisi VIII DPR RI yang hadir di ruangan dan mengisi daftar hadir rapat, salah satunya yaitu Dra. Hj. Lilis Santika (Anggota Panja – Fraksi PKB). Menurut Pimpinan Sidang Rapat ini dapat dimulai karena sudah ada keterwakilan 7 fraksi yang hadir.
Meskipun yg terlihat dan menurut absen hanya 2 fraksi. Pembahasan ini tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota Panja DPR dari jumlah 26 orang panja, padahal jadwal pembahasan RUU ini telah diagendakan jauh-jauh hari. Ketidakhadiran sebagian besar anggota Panja menunjukkan ketidakseriusan DPR RI dalam membahas RUU yang menjadi usul inisiatifnya sendiri. Akibat ketidakhadiran sebagian besar anggota Panja, maka pembahasan tidak membawa langkah maju. Rapat pembahasan hanya dibuka untuk kemudian ditutup.
Berdasarkan pemantauan, pimpinan rapat juga tidak mengijinkan masyarakat sipil untuk menyaksikan pembahasan di Balkon Komisi VIII DPR RI tempat rapat dilaksanakan. Tidak diijinkannya kami masyarakat sipil untuk menyaksikan proses pembahasan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak prosedural warga negara yaitu hak untuk hadir, hak atas informasi, dan hak untuk berpartisipasi. Dengan pelarangan tersebut, DPR seakan-akan tidak bersedia pembahasan disaksikan masyarakat, khususnya perempuan yang berkepentingan langsung dengan RUU ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami sebagai masyarakat sipil berpendapat bahwa DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan seksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang urgent untuk segera dituntaskan dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negaranya melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di samping itu, tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini yang pada sidang kemarin siang dilakukan secara tertutup, artinya DPR telah menghalangi proses Demokrasi bagi warga negara untuk ikut memantau dan memberikan masukan selama proses pembahasan RUU tersebut.
Oleh karena itu sesuai jadual DPR, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 Agustus 2019. Untuk itu, kami masyarakat sipil menuntut:
1.Partai politik melalui Fraksi dan pimpinan DPR memerintahkan anggotanya untuk hadir dalam setiap pembahasan.
2.Mengijinkan masyarakat sipil hadir dan memantau proses pembahasan.
3.Pimpinan DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Panja RUU P-KS agar menghasilkan kemajuan dalam pembahasan, terutama menyepakati judul, sistematika, tindak pidana kekerasan seksual, hak- hak korban, dan hukum acara. Kami juga meminta Ketua Fraksi untuk memastikan komitmen Partai dilaksanakan anggota DPR dalam Panja RUU PKS sehingga janji DPR RI agar RUU ini bisa disahkan sebelum bulan Oktober 2019 dapat diwujudkan.
4.Segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada periode ini sebagai bentuk keseriusan DPR dan Pemerintah atas situasi genting terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun belum ada dasar hukum bagi Aparat Penegak Hukum memberikan perlindungan bagi korban dan saksi.*