MenuPilih Menu
Beranda » Berita Foto » Siaran Pers: FPL-KPPPA Berkomitmen Menjalin Kerjasama Membuat Aturan Pelaksana UU TPKS

Siaran Pers: FPL-KPPPA Berkomitmen Menjalin Kerjasama Membuat Aturan Pelaksana UU TPKS

(1565 Views) May 29, 2023 12:44 pm | Diterbitkan oleh | Tidak ada komentar

Forum Pengada Layanan-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia berkomitmen menjalin kerjasama untuk membuat aturan pelaksana UU TPKS.

Jakarta, 26 Mei 2023 Forum Pengada Layanan (FPL) beranggotakan 75 organisasi lembaga layanan berbasis masyarakat tersebar di 32 provinsi menganggap penting terlibat dalam mengawal penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS yang telah disahkan sejak 2022 lalu.

Satu tahun sejak diundangkan di bulan Mei 2022 hingga April 2023, anggota FPL telah mendampingi setidaknya 389 kasus kekerasan seksual baik dengan menggunakan UU TPKS, UU KUHP, UU Perlindungan Anak, maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam proses pendampingan tersebut, anggota-anggota FPL dengan berbagai macam tantangan di lapangan, baik dalam proses pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan, termasuk bila kasus yang ditangani menggunakan dasar hukum UU TPKS. Tantangan yang dirasakan terutama datang dari pihak Kepolisian yang belum memahami UU TPKS dan enggan menggunakannya dengan dalih UU tersebut belum memiliki aturan turunan pelaksana.

Salah satu kasus yang berhasil menggunakan UU TPKS adalah pendampingan korban kekerasan seksual fisik yang didampingi oleh Women Crisis Center Dian Mutiara Malang pada NN (22 th) yang dari awal proses pelaporan hingga putusan konsisten menggunakan UU TPKS dengan vonis 2 tahun. Proses hukum NN relatif cepat, yakni 5 bulan sejak pelaporan hingga putusan dari pengadilan. LPSK juga mengupayakan restitusi bagi NN dan mendapatkan restitusi senilai Rp.31.662.000,-.

Dalam amar putusan UU TPKS tersebut majelis hakim merahasiakan nama korban sehingga hanya ditulis XX dalam putusan tersebut. Namun putusan berbeda terjadi pada kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Malang yang dalam proses pelaporan polisi menggunakan UU TPKS namun vonis hakim menggunakan UU ITE dan pelaku divonis 5 tahun penjara.

Dalam merespon peraturan pelaksana UU TPKS yang rencananya disahkan pada Juni 2023, Forum Pengada Layanan mengadakan Konsultasi Nasional dalam pembuatan Rancangan Peraturan Presiden terkait Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD PPA) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh LBH APIK Aceh dan LRC KJHAM selaku host yang diselenggarakan pada hari Kamis – Sabtu, 25-27 Mei 2023 dengan melibatkan pakar dari masyarakat sipil serta perwakilan Komnas Perempuan.

Dalam acara konsultasi nasional tersebut, Ibu Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia hadir untuk membuka acara dan menyampaikan komitmen melibatkan Lembaga Penyedia Layanan di seluruh Indonesia dalam memastikan peraturan yang disusun tepat sasaran dan dapat dilaksanakan di lapangan. Ibu Menteri hadir bersama Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

FPL sebagai Jaringan bagi lembaga layanan berbasis masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan aturan pelaksana UU TPKS terkait UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan terkait Penanganan, Pelindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual menjadi aturan yang terbaik bagi pemenuhan hak-hak korban. Dua aturan ini adalah jantung bagi gerak kerja lembaga-lembaga layanan berbasis masyarakat.

Seperti yang telah disampaikan pula dalam dialog berbasis Daftar Inventaris Masalah (DIM) draf Rancangan Peraturan Presiden Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD PPA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, FPL sangat berharap perihal koordinasi dan kerjasama serta akses pada sumber daya bagi UPTD PPA dan lembaga layanan berbasis masyarakat dapat diatur dengan sebaik-baiknya sehingga koordinasi setiap waktu antara UPTD PPA dan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam penanganan yang komprehensif maupun dalam pencegahan dapat berjalan dengan baik.

Akses pada sumber daya yang cukup adalah kunci bagi UPTD PPA dan lembaga layanan berbasis masyarakat untuk dapat berperan secara maksimal seperti yang diamanatkan oleh UU. Kekhasan kasus dan kekhasan geografis, terutama untuk wilayah terjauh, terluar, dan terpencil, diharapkan mendapatkan perhatian khusus dalam aturan turunan UU TPKS. FPL juga berharap ada titik pemisah yang jelas dalam pencegahan dan penanganan karena kedua hal tersebut memiliki perbedaan secara substansi maupun pendekatan. Selain itu, FPL berharap agar aturan turunan ini juga diharapkan mempertegas jaminan pelindungan bagi penanganan untuk korban selain perempuan dan anak.

Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia
Cp: +62 815-5669-9057

Daftar Anggota Forum Pengada Layanan
1. Upipa GOW Wonosobo
2. Yayasan Embun Pelangi Batam
3. Perkumpulan Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)
4. WCC Mawar Balqis Cirebon
5. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)
6. Ikatan Perempuan Positif Indonesia
7. Swara Parangpuan Sulut
8. Bale Perempuan Bekasi
9. Talita Kum
10. Women’s Crisis Center Jombang
11. Yayasan Savy Amira Sahabat Perempuan Surabaya
12. Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban
13. Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara (Alpen Sultra)
14. APeL (Aliansi Perempuan Lamongan)
15. WCC Pasundan Durebang
16. Relawan Perempuan untuk Kemanusian (RPuK)Aceh
17. LBH APIK Banten
18. LPP Sekar Jepara
19. YLBH PIK Pontianak
20. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung
21. Lembaga pemberdayaan perempuan (LPP) Bone
22. Yayasan Sanggar Suara Perempuan NTT
23. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Medan
24. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung
25. Sahabat Perempuan Magelang
26. HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia)
27. SAPUAN (Sahabat Perempuan Anak) Blitar
28. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Timur (LBH APIK NTT)
29. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo
30. Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
31. Lbh Apik Medan
32. Yayasan GASIRA Maluku
33. Rumah Perempuan Kupang
34. WCC Dian Mutiara Parahita Malang
35. Puan Amal Hayati Cipasung Tasikmalaya
36. LBH APIK NTB
37. LRC-KJHAM
38. WCC Nurani Perempuan Padang
39. SPI Labuhanbatu
40. Amita WCC Ponorogo
41. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
42. HWDI DKI Jakarta
43. Yayasan Pulih
44. Perkumpulan LBH APIK Aceh
45. LBH APIK Jakarta
46. Yayasan Amnaut Bife”Kuan” Nusa Tenggara Timur/YABIKU NTT
47. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang
48. Rumah Harapan GMIT NTT
49. Aliansi Perempuan Merangin (APM) Jambi
50. Women’s Crisis Center Kabupaten Nganjuk
51. LPPA Bina Annisa Mojokerto
52. Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu
53. Divisi Perempuan TRUK F NTT
54. Libu Perempuan Sulawesi Tengah
55. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten
56. Rifka Annisa Yogyakarta
57. DIFAA Prakarsa Perempuan Untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial Madiun
58. Yayasan SAPA Bandung
59. Yayasan Harapan Ibu Papua
60. LBH APIK Bali
61. LBH APIK Sulawesi Selatan
62. Yayasan Lambu Ina Sulawesi Tenggara
63. Yayasan LAPPAN (Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Maluku
64. Yayasan Cahaya Perempuan WCC Bengkulu
65. Yayasan JaRI Jawa Barat
66. LBH WCC Bali
67. YLBH APIK Kalimantan Timur
68. SPI Deli Serdang
69. Lensa Sukabumi
70. WCC Pasuruan
71. Edelweis Bondowoso
72. LBH Jentera Jember
73. LP3A Papua
74. LSM P2H2P Bangka Belitung
75. Sentra Advokasi Perempuan Anak Disabilitas (SAPDA) Yogyakarta