Lembaga Layanan Masih Mengalami Kendala dalam Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat untuk Mewujudkan Kesetaraan Geder sebagai Salah Satu Tujuan SDG’S
(1407 Views) July 5, 2021 10:54 pm | Diterbitkan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) | Tidak ada komentarOleh : Veni Oktarini Siregar
Sudah 4 tahun Indonesia berkomitmen terhadap implementasi Sustainable Development Goals atau SDG’s. Tercermin ketika Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2017 menadatangani Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Forum Pengada Layanan (FPL) memiliki fokus dan berkontribusi pada tujuan kesetaraan gender. Data Komnas Perempuan tahun 2020 mencatat dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP), terdapat 8.234 kasus yang tangani lembaga layanan inisiatif masyarakat.
Lembaga layanan juga melakukan advokasi untuk mendorong terwujudnya program, kebijakan dan anggran yang responsif gender baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. FPL mendorong kolaborasi program pemerintah Pusat melalui integrasi layanan penanganan kasus KtP oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah koordinasi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dengan Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) milik Kementrian Sosial. Pilot program dilakukan di 6 Kabupaten/Kota pilot yakni kota Deli Serdang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sleman, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Timur Tengah Selatan. Tujuannya agar perempuan miskin korban kekerasan selain mendapatkan penanganan atas kasusnya, juga mendapatkan pemenuhan hak dasar. Tahun 2020 terdapat 48 perempuan korban dan keluarganya mendapatkan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Juga ada 6 Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati tentang integrasi layanan.
Sayangnya program ini terkendala diadvokasi di tingkat Nasional, karena kementerian KPPPA dan Kemnterian Sosial belum memiliki kerja kolaborasi dalam program ini.
Program inisiatif lembaga layanan yang menjadi program Prioritas Nasional sejak tahun 2019 hingga 2021 adalah Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Program ini mendorong kolaborasi kerja aparat penagak hukum dengan pemerintah daerah. Dengan tujuan mendorong akses keadilan dan pemulihan dalam penanganan kasus perempuan korban. Program ini telah diujicoba di Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Maluku dan Kalimantan Tengah. Program ini sudah menjadi perhatian Bappenas dan pemerintah daerah. Namun hingga kini tidak ada kebijakan nasional yang menjadi payung hukum.
Terlebih situasi Covid-19 berdampak signifikan terhadap ketersediaan anggaran penangan dan pemulihan lembaga layanan berbasis masyarakat. Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual (KS) juga mengalami peningkatan. Korban juga tetap mencari pertolongan kepada lembaga layanan masyarakat, karena jam layanan mereka lebih dari 8 jam kerja[1].
Namun pada Januari 2021, KPPPA mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021. Dimana anggaran ini hanya pendukung UPTD PPA di daerah, tidak mendukung pendampingan korban yang dilakukan lembaga layanan masyarakat. Kolaborasi layanan antar masyarakat dan UPT PPA tidak menjadi perhatian. Kondisi ini tidak sejalan dengan semangat TPB atau SDG’s tentang Universal, integrasi dan No one is left behind yaitu sebuah semangat kebersamaan.
Mendorong kolaborasi antar pemerintah pusat khususnya KPPPA dengan kelompok masyarakat sangat sulit. Upaya dialog, audiensi, bersurat hingga membuat pernyataan bersama telah dilakukan. Namun tidak kunjunng ada perubahan.
Dalam lampiran kesimpulan rapat Komisi VIII DPR RI dengan KPPPA tanggal 18 Mei 2021, ditegaskan agar pengunaan dana DAK Non-Fisik untuk penanganan kasus kekerasan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Juga meminta KPPPA untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait dengan berbagai persoalan pemberdayaan perempuan dan anak yang sedang dihadapi.
Kami berharap KPPPA dapat mengawal Program Prioritas Nasional tentang SPPT PKKTP yang sudah tiga tahun terbengkalai. Juga Program Integrasi Layanan penangan kasus dan layanan pemenuhan hak dasar melalui program integrasi SLRT dan UPT PPA di tingkat nasional. Empat tahun pelaksanaan SDG’s sepertinya belum semua kementerian melaksanakannya.***
[1] Mei 2020, Kajian Komnas Perempuan, Melayani Dengan Berani : Gerak Juang Pengada Layanan dan Perempuan Pembela HAM di Masa Covid-19.