Workshop Implementasi dan Pembagian Peran OPD dan Organisasi Masyarakat
(1111 Views) October 28, 2019 2:11 pm | Diterbitkan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) | Tidak ada komentarYayasan PUPA bersama Dinas P3AP2KB mengadakan kegiatan Workshop Implementasi dan Pembagian Peran OPD dan Organisasi Masyarakat yang tertuang di dalam Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin, (28/10/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD, Bagian Hukum kota Bengkulu dan Kanwilkumham Bengkulu, Bapas, LPKA, KPID Bengkulu, Pekerja sosial anak, akademisi, LKBH/LBH, Forum Anak, sekolah champion dan organisasi masyarakat yang bergerak di isu perempuan dan anak.
Pengesahan peraturan walikota nomor 8 tahun 2019 di awal tahun lalu, menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat kota Bengkulu, untuk terus memperbaiki layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, juga memperkecil ruang kekerasan itu sendiri.*