“Tegakkan Pemenuhan hak korban Kekerasan Seksual”
Desakan Tanggung Jawab Jurnalistik Media dan Peninjauan Remisi Pelaku
Forum Pengada Layanan (FPL) menyoroti dinamika publikasi media terkait kasus kekerasan seksual di Jombang dan Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui pemberitaan dan video yang mempublikasi identitas korban, sangat rentan mendapatkan dampak yang merugikan korban. Khususnya artikel pemberitaan dan tayangan video investigasi BBC di platform YouTube, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan terpidana MSAT (Bechi) di Jombang. Publikasi tersebut memuat narasi dan informasi yang berpotensi mengarah pada identifikasi korban, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan privasi korban, keluarga, saksi, maupun pendamping.
Kondisi di atas semakin buruk ketika terpidana Bechi kini telah masuk dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) dan memperoleh potongan masa tahanan (remisi). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Dalam perkara ini, terpidana Bechhi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. FPL memandang penting agar dasar perhitungan masa pidana, pemberian remisi, dan Pembebasan Bersyarat tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dengan memperhatikan hak korban atas informasi dan keselamatan.
Dalam dinamika penanganan kasus kekerasan seksual, FPL menghargai setiap pilihan korban dan saksi dalam memperoleh dukungan dan menentukan langkah yang dianggap paling aman bagi dirinya. Pada saat yang sama, FPL mengapresiasi kerja lembaga layanan masyarakat, baik WCC Jombang maupun LBH Surabaya, yang sejak awal hadir mendampingi korban, memberikan layanan hukum dan psikososial, membangun jejaring dukungan, serta terus mengupayakan perlindungan dan akses keadilan. Kerja-kerja tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem perlindungan korban yang perlu dijaga keberlangsungannya, terutama karena lembaga layanan masyarakat berada dekat dengan korban dan bekerja dalam konteks sosial yang tidak selalu mudah. FPL mendorong agar ruang publik tetap menjadi ruang yang aman bagi korban, saksi, maupun para pendamping, serta agar kerja lembaga layanan masyarakat dapat terus berlangsung secara profesional, independen, dan berkelanjutan tanpa memperbesar risiko bagi pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan korban.
Forum Pengada Layanan (FPL) menyatakan sikap dan tuntutan tegas:
- FPL mendesak media yang mempublikasi identitas korban untuk dilakukan langkah korektif dan perlindungan segera, termasuk meninjau bagian konten yang dapat mengungkap identitas korban dan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan korban, keluarga korban, saksi maupun pendamping, serta memastikan distribusi ulang konten tidak memperluas risiko tersebut;
- Mendesak Dewan Pers memberikan perhatian dan melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap praktik pemberitaan kasus kekerasan seksual yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan identitas korban. Seruan Dewan Pers sendiri menekankan prinsip kehati-hatian, empati, dan kebijaksanaan dalam pemberitaan kejahatan susila;
- Mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi secara ketat pemberian remisi serta status Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana MSAT (Bechi). Penilaian pemberian pembebasan bersyarat tidak boleh hanya berpatokan pada syarat administratif di dalam lapas, melainkan wajib memperhitungkan tingkat ancaman, trauma korban, serta situasi keamanan pendamping;
- Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KemenPPPA, dan LPSK untuk memastikan korban dan/atau keluarga korban memperoleh informasi yang memadai, tepat waktu, dan aman mengenai pemberian remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun perubahan status hukum pelaku yang dapat berdampak pada keamanan korban. Informasi tersebut penting agar korban bersama pendamping dapat melakukan asesmen risiko dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan pemulihan korban;
- Mendesak negara untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM), termasuk pendamping korban, yang menghadapi ancaman, intimidasi, tekanan, maupun risiko keamanan dalam menjalankan kerja-kerja pendampingan.
Jakarta, 30 September 2026
Contact Person: Ferry Wira Padang – Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan
