Rilis Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan korban kekerasan

“Tegakkan Pemenuhan hak korban Kekerasan Seksual”

Desakan Tanggung Jawab Jurnalistik Media dan Peninjauan Remisi Pelaku

Forum Pengada Layanan (FPL) menyoroti dinamika publikasi media terkait kasus kekerasan seksual di Jombang dan Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui pemberitaan dan video yang mempublikasi identitas korban, sangat rentan mendapatkan dampak yang merugikan korban. Khususnya artikel pemberitaan dan tayangan video investigasi BBC di platform YouTube, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan terpidana MSAT (Bechi) di Jombang. Publikasi ini menampilkan narasi dan identitas korban tanpa pendampingan lembaga layanan setempat. Publikasi ini sangat rentan terhadap keselamatan korban dan pendamping baik di Jombang maupun di NTB.

Kondisi di atas semakin buruk ketika terpidana Bechi kini telah masuk dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) dan memperoleh potongan masa tahanan (remisi).  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dua pertiga dari pidana tersebut secara aritmetis adalah empat tahun delapan bulan. Namun, pemberitaan menyebutkan bahwa masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan (lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun).

Situasi lain yang dialami pendamping korban di Jombang, munculnya tekanan dan ancaman nyata terhadap tim pendamping korban dari WCC Jombang yang mengalami tekanan dan kerentanan keamanan dampak dari situasi yang kembali memanas. FPL menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada WCC Jombang serta seluruh pendamping, pengacara, dan jaringan layanan yang tetap mendampingi korban dan bekerja dalam situasi yang penuh tekanan. Kerja pendampingan korban merupakan bagian penting dari upaya memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan. Karena itu, keselamatan pendamping juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara. FPL menegaskan bahwa keberanian para pendamping untuk terus bekerja tidak boleh dibalas dengan intimidasi, pengawasan, atau ancaman. Negara perlu memastikan lingkungan yang aman bagi korban maupun pendamping, sekaligus menjamin agar pemberitaan dan ruang publik tidak justru memperbesar risiko terhadap mereka.

Forum Pengada Layanan (FPL) menyatakan sikap dan tuntutan tegas:

  1. FPL mendesak media yang mempublikasi identitas korban untuk dilakukan langkah korektif dan perlindungan segera, termasuk meninjau bagian konten yang dapat mengungkap identitas korban dan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan korban, keluarga korban, saksi  maupun pendamping, serta memastikan distribusi ulang konten tidak memperluas risiko tersebut;
  2. Mendesak Dewan Pers memberikan perhatian dan melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap praktik pemberitaan kasus kekerasan seksual yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan identitas korban. Seruan Dewan Pers sendiri menekankan prinsip kehati-hatian, empati, dan kebijaksanaan dalam pemberitaan kejahatan susila;
  3. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi secara ketat pemberian remisi serta status Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana MSAT (Bechi). Penilaian pemberian pembebasan bersyarat tidak boleh hanya berpatokan pada syarat administratif di dalam lapas, melainkan wajib memperhitungkan tingkat ancaman, trauma korban, serta situasi keamanan pendamping;
  4. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KemenPPPA, dan LPSK untuk memastikan korban dan/atau keluarga korban memperoleh informasi yang memadai, tepat waktu, dan aman mengenai pemberian remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun perubahan status hukum pelaku yang dapat berdampak pada keamanan korban. Informasi tersebut penting agar korban bersama pendamping dapat melakukan asesmen risiko dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan pemulihan korban;
  5. Mendesak negara untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM), termasuk pendamping korban, yang menghadapi ancaman, intimidasi, tekanan, maupun risiko keamanan dalam menjalankan kerja-kerja pendampingan.

Jakarta, 30 September 2026

Contact Person:

Forum Pengada Layanan

Sekretaris Nasional FPL Ferry Wira Padang