Workshop Implementasi dan Pembagian Peran OPD dan Organisasi Masyarakat

Yayasan PUPA bersama Dinas P3AP2KB mengadakan kegiatan Workshop Implementasi dan Pembagian Peran OPD dan Organisasi Masyarakat yang tertuang di dalam Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin, (28/10/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh OPD, Bagian Hukum kota Bengkulu dan Kanwilkumham Bengkulu, Bapas, LPKA, KPID Bengkulu, Pekerja sosial anak, akademisi, LKBH/LBH, Forum Anak, sekolah champion dan organisasi masyarakat yang bergerak di isu perempuan dan anak.

Pengesahan peraturan walikota nomor 8 tahun 2019 di awal tahun lalu, menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat kota Bengkulu, untuk terus memperbaiki layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, juga memperkecil ruang kekerasan itu sendiri.*