Kubiarkan Marja Memilih, sebab Pemulihan Tak Bisa Dipaksakan

Penulis: Diana Mayasari

Trigger warning (kekerasan dalam pacaran)

It is very understandable. Kamu hebat, sudah seberani itu melindungi dirimu sendiri.”

Setiap aku mengucapkan ini, hatiku luruh, hanyut terbawa sendu dan pengharapan pada setiap penyintas yang memberanikan diri untuk hadir di ruang BA 210. Menjadi seorang mahasiswa yang bekerja paruh waktu sebagai konselor membawaku pada realitas-realitas getir yang dialami teman sebayaku.

Semasa itu, hidupku sedang meriah-meriahnya. Ranum-merah-jambu. Kesempatan demi kesempatan baik hadir membentuk personaku sebagai mahasiswa di kampus negeri terbaik Indonesia. Namun, apa yang kualami bukanlah pengalaman kolektif yang dirasakan oleh banyak orang. Karena, tidak sedikit dari mereka yang dunianya dikerdilkan, terkurung dalam ruang kendali yang dipaksakan oleh sang Abusif (baca: kekasihnya).

Demi kenyamanan berbagi dan menjaga etika atas kisah yang ia tuturkan padaku, kusebut ia Marja. Marja menjadi sahabatku. Ia menghubungiku di waktu-waktu yang tak terduga. Tergantung apakah sang Abusif menyita telepon genggamnya. Menghubungi ia kembali jauh lebih susah. Sebab, telepon selalu diakhiri dengan “Jangan bahas ini lagi meskipun hanya di chat, kecuali aku sendiri yang hubungi.”

Kontrol itu hadir dalam sepetak indekos. Tempat yang sama ketika ia dimanipulasi, diisolasi, dihilangkan identitasnya. Sang Abusif tidak hanya menyandera tubuhnya, melainkan juga mimpi-mimpinya.

Namun, sepetak indekos itu juga menjadi tempat di mana ia mampu menyadari keberhargaannya. Hampir setiap minggu ia menghubungiku secara sembunyi-sembunyi. Kadang ia hadir dengan secercah harapan untuk mampu keluar dari jeruji tak nampak tersebut. Namun, tak jarang ia menampilkan mimik frustasi. Kadang ia merasa mampu menyelamatkan dirinya. Namun, di beberapa momen, keberanian itu nyaris tak bersisa. Sang Abusif pandai mencari celah untuk memanipulasi sang Marja. Ketidaktahuan Marja bahwa dunia luar akan selalu menerimanya dengan apa adanya.

Realitas ini membawa refleksi getir. Seprogresif apapun UU TPKS yang kita miliki saat ini, hukum sering kali gagap membaca kekerasan yang tidak meninggalkan memar fisik atau bukti digital yang kasat mata. Jeruji tak nampak yang mengurung mimpi-mimpi Marja adalah jenis kekerasan psikologis dalam relasi intim yang pembuktian hukumnya masih menjadi tantangan besar di ruang-ruang peradilan kita.

Marjaku sayang,
Ia hidup dalam pemaknaan cinta yang berbeda dariku. Namun, sebagai seorang pendamping penyintas kekerasan seksual, bukan ranahku untuk menghakimi itu. Hal terbaik yang bisa aku lakukan adalah berkali-kali mendengarkannya, menjamin rasa aman, menyediakan alternatif pemikiran, dan memberikan opsi lebih luas untuk bertahan hidup.

Namun, berkali-kali juga ia menolak tawaran terakhir. Tawaran yang bagiku membebaskannya.

Ia tak mengizinkannya: ini terlalu bahaya bagi dirinya dan diriku. Kenyataan ini meletakkan pembelajaran terbesar bagiku sebagai seorang pendamping. Secara teori, aku memahami UU TPKS membekali kami dengan hak imunitas. Ia menjadi perisai agar kami tidak dikriminalisasi oleh pelaku. Namun, ketakutan Marja menyadarkanku pada satu pembelajaran berharga. Jaminan pasal-pasal hukum sering kali terasa berjarak di hadapan ancaman nyata yang berbisik langsung di telinga penyintas. Keamanan bukan sekadar urusan undang-undang, melainkan tentang ekosistem ruang aman yang belum sepenuhnya terbangun di sekitar kami.

Aku tak juga diam. Dengan mengembalikan kendali ke tangannya, aku masih berusaha untuk membangun kepercayaan dirinya. Bahwa ia mampu melewatinya dengan caranya sendiri, juga memberikan penekanan bahwa tawaran untuk menghubungkannya dengan bantuan lain masih terbuka. Marja bebas mengubah keputusannya sewaktu-waktu.

Namun, Marja tak pernah benar-benar  menjemput kebebasan itu. Laporan-laporan konseling tidak pernah benar-benar bisa kuteruskan ke crisis centre, pun dengan serpihan bukti-bukti milik Marja. Ia memilih untuk berhenti, dan di titik persimpangan itulah hasratku untuk menyelamatkannya dipaksa tunduk.  Di atas kertas, UU TPKS memang dirancang untuk mengejar keadilan.

Namun, dari Marja aku belajar bahwa napas utama undang-undang tersebut juga mengingatkan kita pada satu hal dasar bahwa pemulihan tidak pernah bisa dipaksakan. Keputusan Marja untuk tidak meneruskan laporan ke crisis centre adalah hak otonomnya yang dijamin hukum. Menghormati ketidaksiapannya pada akhirnya adalah bentuk perlindungan terdalam yang bisa kuberikan.

Di ruang BA 210 itu, pada akhirnya aku menyadari bahwa menanti penyintas hingga ia berdaya adalah bentuk perlawanan yang paling manusiawi. UU TPKS telah memberiku payung pelindungan sebagai pendamping, tetapi Marja memberiku pembelajaran yang jauh lebih esensial bahwa keadilan bermula dari mengembalikan kedaulatan utuh seorang perempuan atas hidupnya sendiri. Dan demi kedaulatan itu, aku bersedia menunggunya. Sampai hari di mana Marja benar-benar siap merengkuh kebebasannya itu tiba, aku akan memastikan ruang ini selalu terbuka untuknya.

Hi, I’m Diana Mayasari (Diana). My background at Fisipol UGM and two years as a peer counselor shaped my deep love for reading, writing, and understanding people. As a storyteller, my work naturally centers on human stories and psychology, multiculturalism, and inclusivity. I’d love to share my journey with you. Explore my reflections here https://medium.com/@dianamayasari