Pernyataan Sikap FPL: Menolak Mundurnya Negara dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Komitmen pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan telah membangun arsitektur perlindungan yang jelas, tegas, dan terlembaga, menempatkan kekerasan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, mengakui bentuk-bentuk kekerasan secara konkret, serta menyediakan mekanisme pelaporan, pendampingan, dan eskalasi yang terstruktur melalui satuan tugas dengan mandat hukum dan administratif yang jelas

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 menghadapi dinamika dan tantangan yang kompleks, terutama terkait kesenjangan antara desain normatif dan kapasitas faktual di tingkat satuan pendidikan. Tantangan utama meliputi resistensi budaya terhadap pelaporan kekerasan, rendahnya literasi hukum dan perspektif hak asasi manusia di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam menyediakan layanan pendampingan yang berkelanjutan. Selain itu, koordinasi lintas sektor—antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan layanan sosial—sering kali belum berjalan optimal, sehingga menghambat efektivitas mekanisme eskalasi kasus.

Saat ini arah kebijakan tersebut mengalami kemunduran serius dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini mencabut ketentuan penting terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menggeser pengakuan bentuk kekerasan yang konkret ke dalam dimensi keamanan dan kenyamanan yang lebih abstrak dan subjektif.

Komitmen pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual telah diteguhkan melalui UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Peran serta pemerintah dalam hal ini kementerian terkait ditegaskan dalam UU TPKS. Hal tersebut telah dibuktikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Ironisnya terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 terkesan melemahkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan tindakan pidana kekerasan seksual di satuan Pendidikan.

Perubahan kebijakan ini menghadirkan regresi serius dalam perlindungan hak anak dan warga satuan pendidikan, karena secara sistematis mereduksi kekerasan dari pelanggaran hak asasi manusia menjadi sekadar persoalan suasana dan tata kelola sekolah. Dengan menggantikan pengakuan bentuk kekerasan yang konkret dan terukur menjadi konsep “aman dan nyaman” yang lentur, negara tidak hanya mengaburkan standar akuntabilitas, tetapi juga mengalihkan beban pembuktian kepada korban yang berada dalam relasi kuasa yang timpang. Pelemahan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan yang sebelumnya terlembaga berpotensi melegitimasi praktik impunitas, memperkuat budaya tutup mulut, serta menormalisasi kekerasan atas nama stabilitas institusi. Dalam konteks ini, perubahan kebijakan bukanlah sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah mundur yang secara politik dan hukum menggerus kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi, dan menjamin hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat.

Laporan data kasus yang dihimpun oleh Forum Pengada Layanan (FPL) dari 86 lembaga layanan di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sedikitnya 1.557 kasus kekerasan seksual yang ditangani secara langsung melalui layanan pendampingan. Data Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan

3.166 kasus yang dilaporkan. Data kasus ini menunjukkan bahwa kebutuhan memaksimalkan layanan untuk penanganan kasus kekerasan seksual saat ini menjadi sangat penting. Komitmen dari berbagai pihak, terutama negara.

Berdasarkan fakta diatas, Forum Pengada Layanan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, untuk memastikan pengakuan dan menetapkan definisi bentuk-bentuk kekerasan yang konkret agar pencegahan dan penanganannya tidak menjadi kabur atau subjektif.
  2. Mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dialog dengan lembaga layanan pendamping korban untuk mendengarkan bagaimana pentingnya pencegahan dan penangan Kekerasan seksual di satuan Pendidikan
  3. Meminta Komnas Perempuan dan KPAI melakukan pemantauan kebijakan yang berpihak terhadap perempuan korban kekerasan dan merekomendasikan agar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman segera direvisi
  4. Mendesak kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bekerja sama dengan Kemendikdasmen, berkomitmen mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan protektif bagi setiap anak melalui pendekatan sistematis, untuk memastikan Perlindungan anak yang maksimal, sekolah aman dari kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi..

Forum Pengada Layanan menegaskan bahwa upaya mewujudkan satuan pendidikan yang aman tidak dapat dibangun dengan melemahkan perlindungan terhadap korban kekerasan. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia. Penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan bukanlah pilihan, melainkan prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi semua.

Jakarta, 31 Januari 2026 Forum Pengada Layanan

Ferry Wira Padang

Koordinator Seknas FPL