Perkosaan Dominasi Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Jateng
(2407 Views) November 28, 2016 2:55 am | Diterbitkan oleh FPL | Tidak ada komentarSemarang – Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) baru-baru ini merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sepanjang tahun 2016.
Dari data yang diperoleh, dilihat dari jenis kasus dan bentuk kekerasannya tindak perkosaan paling mendominasi. Dian Puspitasari Direktur LRC-KJHAM Jateng menuturkan faktor penyebab terjadinya kasus perkosaan di Jawa Tengah di antaranya adalah kemiskinan dan kondisi sosial.
“Untuk tahun ini kasus kekerasan seksual masih mendominasi. Dari 871 kasus, sebanyak 700 atau 80,4 persen korban mengalami kekerasan seksual,” katanya dalam Diskusi Penghapusan RUU Kekerasan Seksual di John Cafe Kota Lama Semarang, Senin (28/11/2016).
Menurut Dian, pada tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung mengalami peningkatan. Pada 2016 jumlahnya mencapai 871 kasus yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jateng. “Dari semua itu rata-rata kasus perkosaan sebanyak 144 atau 29,3 persen. Dan pelakunya rata-rata orang terdekat yang kenal dengan korban,” paparnya.
Khusus Kota Semarang, lanjutnya dalam hal kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun ini tergolong tinggi yaitu sebanyak 199 kasus atau 40,1 persen. “Kendal 26 kasus, kemudian Sragen dan Blora 17 kasus. Lalu Kota Surakarta dan Magelang 16 kasus,” jelasnya.
Terkait tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya pemerkosaan. Pihaknya berharap ada perbaikan status pemenuhan hak-hak korban seperti layanan medis serta impunitas pelaku. “Ini semua karena ketiadaan undang-undang yang menjamin. Mulai dari pencegahan sampai pemulihan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ungkapnya.
Karena itu, Dian meminta semua pihak agar mendorong RUU penghapusan kekerasan seksual dimana sudah masuk prolegnas agar segera disahkan. “Kalau pemerintah belum mampu mengatasi masalah kemiskinan yang sering jadi penyebab pemerkosaan karena beberapa keluarga terpaksa tinggal bersamaan. Setidaknya memberikan perlindungan hukum,” tegasnya (Red-HJ99/Hrs).
Sumber:harianjateng.com