Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual
(1790 Views) May 3, 2016 8:14 am | Diterbitkan oleh FPL | Tidak ada komentarKOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat didesak merancang UU soal penghapusan kekerasan seksual. Hal ini merespons maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini.
Forum Pengadaan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat, ada sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan.
Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.
Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.
Ketiga, Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya.
Keempat, MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban.
“Ini sudah darurat. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban,” ujar Juru Bicara Forum, Veni Siregar melalui siaran pers, Selasa (3/5/2016).
Sepanjang 2015, di Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat ada 215 kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Artinya, setiap bulan terdapat 17 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir.
Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.
Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.
Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.
Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
“Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia,” ujar Veni.***