Jangan Kucilkan Korban
(3033 Views) June 13, 2015 4:18 am | Diterbitkan oleh FPL | Tidak ada komentarSegera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA, KOMPAS — Sikap masyarakat terhadap korban kekerasan seksual masih jauh dari ideal. Perilaku menghakimi, mengucilkan, bahkan mengusir korban, masih sering ditemukan. Padahal, tanpa ada keberpihakan masyarakat terhadap korban, kekerasan seksual sulit ditanggulangi.
Pada diskusi media dengan tiga lembaga, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Yayasan Pulih, dan End Child Pros titution (Ecpat) Indonesia di Jakarta, Rabu (25/11), terungkap bahwa stigma negatif bersifat ter struktur di dalam masyarakat Indonesia dalam memandang para korban kekerasan seksual, terutama perempuan. Hadir pula Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang Belum Berumah Tangga, Ardina Rasti.
’’Contoh sederhananya adalah ketika ada kasus, yang diamankan justru korban, sedangkan pelaku dibiarkan berkeliaran,” kata Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Veni Oktarini Siregar.
Diskusi itu sebagai peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan seksual. Salah satu agenda adalah mendorong agar DPR mempercepat pemasukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Tidak peka
Tantangan terbesar adalah membentuk kepekaan masyarakat beserta aparat hukum ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual. Gisella Tani Pratiwi, psikolog dari Yayasan Pulih, menjabarkan, selain trauma terhadap peristiwa yang menimpanya, korban juga tertekan menghadapi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum, LBH, dan lembaga swadaya masyarakat yang berbelit-belit.
Bahkan, ketika melapor, kerap terjadi sikap aparat penegak hukum tidak menunjukkan keber-pihakan. ’’Penulisan berita acara perkara malah fokus ke detail kejadian dan penanyaan jika ada saksi mata, padahal kekerasan seksual berlangsung di ranah yang sangat privat. Cara bertanyanya pun cenderung bernada menuduh,” tutur Veni.
Umumnya, korban mengalami penyalahan karena dituduh mengenakan pakaian terbuka ataupun ketat. Perilaku mereka dianggap mengundang niat jahat. “Padahal, perlindungan merupakan hak asasi manusia. Seharusnya gunakan pendekatan psikososial dalam berkomunikasi dengan korban,” kata Gisella.
Oleh sebab itu, kecakapan aparat penegak hukum dan media massa dalam menangani dan meliput kasus kekerasan seksual dibutuhkan. Misalnya dengan tidak mengumbar identitas korban beserta keluarga sehingga ia bisa memiliki privasi untuk memulihkan diri.
Kampanye 16 Hari Anti Ke-kerasan terhadap Perempuan digelar juga oleh komunitas dan organisasi masyarakat sipil di Su matera Barat. Kampanye diawali dengan upacara peringatan di halaman gedung DPRD Sumatera Barat, diikuti dengar pendapat bersama anggota Komisi I DPRD Sumbar dan aksi damai di bundaran Tugu Adipura Padang.
Direktur Women Crisis Center Nurani Perempuan Yefri He riani mengatakan, kampanye internasional itu, setiap tahun, di-mulai pada 25 November, Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berakhir pada 10 Desember, Hari HAM Internasional. Pilihan rentang waktu itu secara simbolis menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM.
Secara terpisah, Sri Mulyati selaku Koordinator Sapa Institut, organisasi pendampingan perempuan dan anak-anak korban kekerasan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengatakan, perhatian pemerintah pada perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, minim. Kondisi itu rentan membuat kasus kekerasan pada perempuan Indonesia meningkat. Harapan sebenarnya muncul lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (DNE/ONG/ZAK/CHE)